LESTI MINTA BALIKAN l NETIZEN NGAMUK !!
Written by ABC AUDIO on October 16, 2022
JAKARTA, KOMPAS.com – Perselisihan antara penyanyi dangdut Lesti Kejora dan artis peran Rizky Billar tak berlanjut hingga meja hijau. Lesti Kejora resmi mencabut laporan terhadap suaminya itu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti memutuskan berdamai dengan suaminya karena mempertimbangkan nasib anaknya. Menurut Lesti,
Rizky Billar telah mengakui semua perbuatan dan kesalahannya. Selain itu, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada keluarganya. Perjanjian Tak Ulangi KDRT Lesti dan Rizky telah membuat perjanjian tertulis seiring dengan kesepakatan damai tersebut. Dalam perjanjian itu, Rizky menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan lagi melakukan KDRT. “Jadi, ada perjanjian yang sudah kami tuangkan dan sudah kami sampaikan, kami sudah masukkan ke Polres, tinggal menunggu saja,” ujar kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, Jumat (14/10/2022). Salah satu poinnya, Rizky berjanji akan bersikap lebih baik lagi dan menjaga Lesti beserta anaknya. Selain itu, Lesti juga berjanji akan langsung melaporkan Rizky jika kembali melakukan kekerasan atau melanggar perjanjiannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Akhir Perselisihan Lesti Kejora-Rizky Billar dan Bahaya Siklus Berulang KDRT”, Klik untuk baca:
Penulis : Larissa Huda
Editor : Larissa Huda
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi memahami dan menghormati keputusan Lesti yang ingin mencabut laporan. Menurut dia, hal ini tidak hanya dialami oleh Lesti, tetapi juga korban yang lain. Siti berujar pencabutan laporan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-Undang Penghapusan KDRT (PKDRT). “Hal ini sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan,” ujar Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022). Kemungkinan penyelesaian masalah secara keadilan restoratif atau restorative justice cukup terbuka. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif “Dalam Perkap tersebut tidak ada kewajiban pada pelaku untuk mengikuti konseling. Sehingga, perdamaian tidak akan membantu keduanya untuk pulih,” ujar Siti. Menurut Siti, permintaan maaf dan pencabutan laporan itu sebetulnya bagian dari siklus KDRT. Saat ini, perkara Lesti dan Rizky billar sering disebut berada dalam fase “bulan madu”. Kendati demikian, Siti mengingatkan siklus ini akan terus berputar dengan intensitas yang semakin cepat dan bentuk kekerasan yang bisa semakin memburuk. “Siklus ini dapat dihentikan jika pasangan mengakui dan mengenali siklus ini dan
mencari bantuan psikolog untuk membantu memahami akar persoalan dan memutus siklusnya,” tutur Siti. Kenali Fase KDRT Mengutip hasil penelitian Lenore Walker, seorang psikolog feminis, Siti mengatakan setidaknya ada empat fase dalam siklus KDRT. Fase pertama adalah tahap ketegangan dimulai (tension building phase). Pada fase ini, perbedaan pendapat yang bercampur dengan ketegangan emosi dimulai. Di dalamnya terdapat adu mulut disertai nada-nada marah, menekan, sekaligus mengancam. Lalu, pada fase kedua terjadi tindakan atau kekerasan (acting-out phase). Ketika ketegangan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka pelaku akan melakukan kekerasan, khususnya fisik. “Pelaku akan merasa dengan jalan ini maka ketegangan dapat berakhir dan situasi akan kembali terkendali. Dengan cara kekerasan, ia juga sedang menunjukkan siapa yang lebih kuat dan berkuasa,” kata Siti. Ketiga, ada tahap penyesalan atau bulan madu (reconciliation/honeymoon phase). Setelah melakukan kekerasan, pelaku dihantui rasa bersalah dan penyesalan. Tetapi, Siti mengingatkan penyesalan mungkin saja bersifat manipulatif. Yaitu ia menyesal bukan atas kesadaran, tapi karena takut mengalami konsekuensi yang lebih berat seperti perceraian atau dilaporkan. “Pada tahap inilah hati pasangan akan luluh, merasa kasihan, dan memaafkannya kembali dengan harapan si pelaku benar-benar bertobat dan tidak melakukan kekerasan lagi,” kata Siti. Lalu akan tiba pada tahap stabil (calm phase). Biasanya, situasi ini menunjukkan relasi kembali diliputi kondisi yang relatif stabil. Pertengkaran apalagi kekerasan telah mereda. Kedua pihak bisa jadi telah mengalami kelelahan fisik dan emosi sehingga tidak ada lagi tenaga untuk bertengkar. Namun, tidak berarti bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan akar masalahnya. “Suatu waktu situasi ini akan kembali terkoyak bila permasalahan muncul dan tenaga kemarahan telah terkumpul. Artinya, suatu ketika kedua pihak akan kembali memasuki tahap pertamanya. Demikian selanjutnya,” kata Siti. Jika tidak ada intervensi untuk membantu pelaku mengelola konflik, Siti berujar potensi kekerasan tetap akan terjadi, mengikuti siklus di atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Akhir Perselisihan Lesti Kejora-Rizky Billar dan Bahaya Siklus Berulang KDRT”, Klik untuk baca: https://rebrand.ly/WL388
.
Penulis : Larissa Huda
Editor : Larissa Huda