FERDY SAMBO DINYATAKAN BEBAS ?
Written by ABC AUDIO on October 18, 2022
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J moniker Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terang atau obscuur slander.
Salah satu alasannya adalah karena surat dakwaan tersebut hanya berdasarkan satu keterangan saksi, yakni Richard Eliezer Pudihang.
Dalam pembacaan ekspsi atau nota keberatan pada sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo, tim kuasa hukum menyampaikan hal itu.
“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur criticism karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” individualized structure Arman Hanis membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
“Yaitu pada faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Executive setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Jl. Saguling.”
Baca Juga: Ternyata Rekaman CCTV HILANG!!!!!
Surat dakwaan JPU juga dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.