Unifah berharap revisi UU Sisdiknas mampu memperbaiki sistem pendidikan
Written by ABC AUDIO on March 11, 2022
Diperlukan guru yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus ada panggilan jiwa yang menjadi penentu guru bisa menjadi seorang pendidik.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi berpendapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi semua adalah persoalan yang sudah lama dihadapi bangsa ini dan belum juga selesai hingga saat ini.
“Bagaimana instrumen kebijakan dan aktor pelaksana yang mengeksekusi kebijakan itu bisa mewujudkan satu sistem yang mendorong gadingpermai.org sektor pendidikan kita?” ujarnya.
Unifah menilai, Kemendikbudristek belum sepenuhnya membenahi sistem pendidikan guru dan tenaga pengajar secara terstruktur dan berkelanjutan.
Unifah berharap revisi UU Sisdiknas mampu memperbaiki sistem pendidikan yang kita jalani dengan memasukan nilai-nilai Pancasila dalam batang tubuh revisi UU Sisdiknas itu.
Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa Ahmad Baedhowi AR berpendapat semua program pendidikan guru yang ada saat ini baik saja adanya.
Namun Baedhowi menilai program tersebut saat ini merupakan program yang sulit diimplementasikan.
“Infrastruktur sistem pendidikan kita tidak bagus untuk menghasilkan kualitas pendidikan yang baik,” ujar Baedhowi.
Karena, menurut dia, kita tidak pernah duduk bersama situs slot deposit dana mereview kurikulum untuk menghasilkan guru yang berkualitas.
Baedhowi menilai para pemangku kepentingan kurang jernih dalam melihat persoalan pendidikan.
Untuk menjawab tantangan saat ini, tegasnya, aspek penguasaan pedagogi para tenaga pengajar harus mendapat porsi lebih besar dari penguasaan teori.
“Perubahan sistem pendidikan guru adalah sebuah keharusan. Guru harus menjadi yang utama, agar kita mampu memproduksi guru dengan baik,” pungkasnya.
Anggota Komisi X DPR RI, Moh. Haerul Amri mengungkapkan untuk menghasilkan guru berkualitas, yang harus diperbaiki adalah infrastruktur pendidikan.
Perbaikan infrastruktur pendidikan ini, jelas Haerul, tidak hanya menjadi tanggungjawab Kemendikbudristek semata, tetapi juga para pemangku kepentingan di pusat dan daerah serta masyarakat.
Perbaikan sistem penerimaan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) , menurut dia, juga harus diperbaiki untuk mendorong kualitas guru di masa datang.