Peran Strategis BUMD sebagai Perusahaan Daerah
Written by on May 23, 2023
Istilah BUMD timbul saat terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998 perihal Badan Usaha Milik Tempat. Permendagri tersebut mengendalikan bahwa format aturan BUMD bisa berupa perusahaan daerah atau perseroan terbatas.
Eksistensi BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Tempat memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi tempat. Berdirinya BUMD di suatu daerah diharapkan dapat memberikan imbas (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif,efisien dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang bermutu dengan harga yang relatif murah bagi rakyat. Kecuali itu, BUMD diinginkan bisa diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah tempat.1
Keinginan pemerintah tempat di era otonomi untuk mendirikan BUMD dalam mengelola potensi daerah agar dapat meningkatkan pendapatan absah daerah (PAD), bahwa dalam rangka menguatkan cara kerja perekonomian daerah layak dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)2 dibutuhkan penguatan kelembagaan perekonomian dalam rangka progres pemberian isi otonomiyang kongkrit dan luas terhadap tempat sehingga perlu ditentukan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan tempat.
BUMD merupakan badan usaha yang segala atau sebagian besar modal modalnya dimiliki oleh daerah.3 BUMD sebagai perusahaan milik daerah diatur dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 perihal Perusahaan Daerah4, sehingga seluruh perusahaan milik pemerintah tempat disebut Perusahaan Tempat.
Salah satu tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.5 Peningkatan kesejahteraan dimaksud akan terwujud seandainya tempat mampu memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan autentik tempat. Untuk menempuh hal tersebut, diperlukan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh kewajaran sehingga diharapkan akan membuka peluang yang lebih luas untuk mendapat sumber-sumber pendapatan yang cakap memajukan perekonomian daerah dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.6
Keadaan BUMD
BUMD dinilai masih belum maksimal perannya, dan malah banyak BUMD yang mengalami kerugian. Ada 2 (dua) problem mendasar yang menghalangi perkembangan BUMD, merupakan: dilema pengelolaan dan problem permodalan.
Pertama, jakpro terkait pengelolaan atau manajemennya, BUMD dianggap masih belum mempunyai etos kerja, terlalu birokratis, efisien, kurang memiliki orientasi pasar, tak mempunyai reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah.7 Keadaan lainnya, pemerintah daerah dianggap terlalu banyak menjalankan intervensi dalam pengelolaan BUMD, serta ketidakjelasan antara menjadikan keuntungan. Di sisi lain, BUMD dituntut untuk mempunyai fungsi sosial terhadap masyarakat.8
Kedua, menyangkut permodalan, perusahaan daerah betul-betul bertumpu pada kebijakan pemerintah daerah, karena mayoritas modalnya berasal dari anggaran dan pendapatan tempat. Artinya, besar kecilnya modal ditetapkan oleh kesanggupan keuangan daerah. Baik ini berdampak pada sulitnya perusahaan mengoptimalkan usaha yang sedangkan memiliki prospek betul-betul menguntungkan (profitable). BUMD memiliki ketergantungan pada komitmen dan kebijakan pemerintah daerah.
Untuk menjawab situasi sulit tatkelola dan permodalan BUMD yang berkaitan dengan aspek kemanfatan, menurut Gustav Radbruch, bahwa kemanfaatan peraturan dimana tujuan peraturan sepatutnya memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Pantas buruknya tata tertib ditetapkan berdasarkan skor guna atau manfaat.9 dengan tujuan itu, karenanya peraturan tidak sekedar untuk menciptakan ketertiban, tapi juga berperan dalam pembaharuan atau pembangunan, sebagaimana ditegaskan oleh Jeremi Bentham.10
Dalam rangka mendukung pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. BUMD bisa bergerak sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dalam rangka mengoptimalkan fungsi kemanfaatan dan menggunakan fungsi pemerataan untuk mencapai keadilan dalam meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat.